UA-153487531-1 Kota Banda Aceh. Lembu juga harus dipungut pajak ! - Aini Aziz

Kota Banda Aceh. Lembu juga harus dipungut pajak !

Ungkapan keresahan dan kekhawatiran pada hingar bingar jalan raya. Kita kerap mengeluhkan kondisi tersebut di akun sosial media yang kita punya. Facebook, Path, maupun Twitter. Ada banyak hal yang membuat kita meradang, semisal pengendara yang ugal-ugalan, tidak mengenakan helm dan penerobos lampu merah. Mereka mungkin senang dengah hal itu, tapi dampak dari kesenangan itu justru kedukaan bagi orang lain. Siapa duga, tiba-tiba dia menyerempet pengguna jalan yang lain, atau dia menabrak pohon, trotoar, dll. Tidak hanya dia yang sakit; keluarganya, bahkan pihak rumah sakit juga akan direpotkan. Ya, kan?

Baiklah, kita sedikit mengulurkan sikap toleran, anggap saja hal yang sangat lazim ini wajar,
Saya rasa sekelumit masalah diatas itu masih dalam kapasitas yang diterima akal. Pelakunya adalah manusia, sebab manusia memang pengguna jalan yang sah. Adalah hal tidak wajar apabila yang membuat masalah di jalan raya justru bukan manusia, melainkan binatang.

Ada yang ingin saya tunjukkan; sebagai barang bukti. Sebenarnya, dokumentasi ini diambil untuk kepentingan media iklan. Pihak perusahaan kami diminta untuk menghitung jumlah pengguna jalan dalam durasi 1 menit. Ternyata lembu juga masuk dalam daftar pengguna jalan kala itu. Gambar ini di rekam di Simp. Rukoh, Darussalam - Kota Banda Aceh. Semua orang tahu bahwa kawasan ini tidak pernah sunyi, selalu diramaikan oleh mahasiswa dan aparatur kampus lainnya.


Secara habitat, kita semua tahu bahwa ikan tempatnya di air, burung di udara dan hewan ternak semisal lembu dan kerbau itu di padang gembala. Benar, kan?

Tapi hal yang janggal terjadi di Kota Banda Aceh. Gerombolan lembu kerap melintasi jalan raya tanpa peduli kehadirannya sangat mengganggu. Jelas, ia makhluk tidak berakal maka tidak dapat berfikir selayak manusia. Tapi pemilik lembu itu bukanlah lembu. Dia tentu seorang manusia yang mempunyai otak dan pikiran. (Maaf, di sini kata-kata saya agaknya kasar).

Setiap pengguna kendaraan; di kota maupun di desa, diminta untuk membayar iuran atas jasa penggunaan jalan. Ya, pajak. Kalau kendaraannya berupa sepeda motor (dua roda) nilainya kisaran ratusan ribu saja, sedang untuk kendaraan beroda empat (mobil) menyentuh angka jutaan. Alokasi pajak ini tentunya untuk pelayanan dan penyediaan fasilitas jalan raya. Supaya pengguna jalan merasa nyaman. Sekarang, bukankah wajar juga bila saya katakan "lembu di Banda Aceh juga harus dipungut pajak." Toh, mereka juga berkeliaran di jalan raya.

Sebenarnya. Agak geli juga menulis hal semacam ini di blog, khawatirnya saya akan dianggap meludah keatas. Mengkritik hal buruk yang dengan kritikan itu sendiri orang akan berasumsi buruk terhadap negeri saya. Di sisi lain, saya berharap dengan catatan ini justru akan memberi dampak  terhadap pemerhati lingkungan, jalan raya, bahwa keresahan ini tidak serta merta dibicarakan di warung kopi. Sehingga ada tindak lanjut dari pihak pemkot (Pemerintah Kota) untuk menangani hal tersebut. Jangan hanya menggusur pedagang sayur di Jl. Kartini. Jangan hanya menertibkan pedagang kali lima. Jangan hanya melarang tukang parkir di Jl. Perdagangan. Atas alasan keindahan kota. Namun, abai terhadap lembu yang justru lebih merusak keindahan dan mengancam keselamatan pengguna jalan.

Pun demikian, saya hanya ingin meninggalkan rekam jejak . Jika suatu saat Aceh kembali meraih kekuasaan sebagaimana yang pernah diinginkan oleh para 'pemimpi', sehingga  mengusung Aceh yang sejahtera sebagaimana ketika berdaulat Tuanku Di Raja Iskandar Muda, setidaknya cucu-cucu kita akan membaca, bahwa dahulu (yaitu sekarang) Banda Aceh pernah terpuruk seperti ini.




0 Response to "Kota Banda Aceh. Lembu juga harus dipungut pajak !"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel