UA-153487531-1 Nusyuz merupakan (*) syarat dan ketentuan berlaku - Aini Aziz

Nusyuz merupakan (*) syarat dan ketentuan berlaku

abang anak buah adek ( by: google)



Pernahkah anda membeli sebuah produk yang mengiming-imingkan hadiah lebih besar? Misalnya dengan membeli sabun colek anda akan mendapatkan piring cantik. Lebih dahsyat lagi, misalnya; bila membeli mie instan anda berkesempatan mendapatkan mobil mewah, pernah? Hanya saja, setiap nilai lebih itu tentu saja dibarengi oleh ketentuan lainnya, kan? Misalnya: Meringimkan kupon tersebut sebelum tanggal yang ditentukan, membeli lebih dari dua lusin, atau menunggu dalam jangka waktu yang lama untuk menerima kabar dari sponsor, dll.

Sama halnya dengan pernikahan. Ketika kita (perempuan) menerima seseorang sebagai imam rumah tangga, tentunya hal pertama yang kita peroleh adalah mahar. Berapapun nilainya, itu merupakan pemberian mutlak yang kemudian kepemilikannya pun mutlak atas istri, bukan untuk wali. Nah, hadiah yang jauh lebih besar dari pada itu adalah hak nafkah istri akan ditanggung oleh sang suami seumur hidupnya dan atau seumur hidup kita. Hanya saja, kembali lagi, ada ( * ) syarat dan ketentuan yang berlaku. Bila syarat tersebut tidak terpenuhi maka kita tidak berhak atas hadiah tersebut.

Timbul pertanyaan, apa syaratnya? Apakah mengirim kupon juga? atau membeli lebih dari satu? Tentu saja tidak. Syarat dalam pernikahan tidak ada yang muluk-muluk, sangat sederhana. Dalam hal ini syaratnya hanya terdiri dari dua suku kata. Tapi, bila dijabar maknanya, mungkin kita harus menggelar kanvas yang cukup lebar untuk menerjemahkan dalam kata. Yaitu; JANGAN NUSYUZ!

Kita ulas sedikit saja mengenai nusyuz. Nusyuz dalam artian etimologi adalah durhaka. Memahamkan kita bahwa ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang atas komitmen yang telah sama-sama dibangun. Lantas apa-apa saja tindakan yang mengakibatkan nusyuz? Kita harus kembali membuka kitab nikah, mengetahui apa-apa hak suami atas istrinya. 

Ternyata di sana syari'at telah menggariskan bahwa; seorang istri wajib patuh pada kehendak suaminya selama itu tidak bertentangan dengan perintah Allah. Bila seorang istri melanggar ketentuan itu, maka jatuhlah ketentuan nusyuz atasnya. Sehingga gugurlah kewajiban nafkah dari suami terhadap istri pada hari itu. Dikarenakan kewajiban nafkan pemenuhannya harian, maka hanya hari itu gugur nafkahnya. Namun, hari berikutnya kembali atas haknya selama tidak melakukan kesalahan pula.

Ada beberapa nusyuz yang lazim terjadi ditengah-tengah kita, misalnya;

1. Enggan berhias didepan suami, sedangkan suami memfasilitasinya. 

Kalau di rumah, pakaiannya daster melulu. Giliran diundang kondangan, perkakas make-up yang tadinya sudah disimpan di sudut lemari, kini diraih kembali. Memaksimalkan berdandan, bahkan ada yang harus ke salon karena tidak pandai mengkreasikan sendiri model hijab masa kini.

2. Keluar rumah tanpa izin suami.

Dalam hal ini, bahkan untuk mengunjungi orang tua sekalipun, tetap harus mendapat persetujuan suami. Apalagi kalau sibuk kelayapan kerumah tetangga, suami pulang pintu terkunci. Itu sangat fatal, keterlaluan sekali.

3. Enggan "melayani" suami karena sibuk dan lelah berkarir seharian

Kewajiban atas istri adalah "melayani" sedangkan mencari nafkah itu kewajiban suami. Sekali kita memalingkan wajah atasnya, maka Allah beserta para malaikat akan memalingkan wajahnya dari kita hingga pagi hari.

4. Berkata kasar kepada suami.

Hendaklah seorang istri itu berbicara dengan lemah lembut, karena itu dapat memberi ketentraman jiwa bagi lawan bicaranya. Sebernarnya, sekeras apapun seorang lelaki. Mereka selalu ingin diperlakunan dengan kelembutan. Jika mereka sedang marah, kemudian dibalas dengan kemarah serupa, coba bayangkan, api mana yang bisa dipadamkan dengan api?

Masih banyak lagi tindakan lainnya yang dapat menggugurkan hadiah, seperti saya katakan tadi, tidak cukup kanvas untuk menuliskan semua kata. Maka dari itu, mari sama-sama kita mengkaji ilmu lebih dalam. 

Sudah dulu, ya! capek juga bahas beginian pagi-pagi. Gue mau ngantor dulu nih. Mumpung belum punya suami. :D

1 Response to "Nusyuz merupakan (*) syarat dan ketentuan berlaku"

  1. no 3 itu sekarang sudah mulai jadi trend loh kak, karena kebanyakan istri mulai jadi wanita karir. ;)

    BalasHapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel