Qishash: membunuh untuk menghentikan pembunuhan
![]() |
gambar by; skalannews |
Seakan harga nyawa manusia semurah harga ayam broiler di pasar pagi. Mudah sekali terjadi kematian melalui jalan pertumpahan darah, di Aceh ini. Tentunya belum hilang dari ingatan kita mengenai konflik Aceh yang berkepanjangan. Dimana banyak pihak yang tak berdosa akhirnya menjadi korban, entah karena peluru nyasar, entah karena disergap oleh pihak yang tak dikenal, kemudian dipulangkan setelah menjadi jenazah, macam-macam sebab yang mengakibatkan kematian di tanah rencong ini.
Belum hilang luka lama, luka baru muncul. Baru-baru ini ada kasus penembakan TNI di Kabupaten Aceh Utara, disusul dengan penembakan aparat polisi di Kabupaten Pidie. Nah, kemarin terjadi lagi, pembunuhan terhadap seorang warga (ibu) di Komplek perumahan Meusara Agung, Gampong Gue Gajah, Kecamatan Darul Imarah - Kabupaten Aceh Besar. Beruntungnya pelaku kriminal itu cepat tertangkap. Pihak kepolisian hanya membutuhkan waktu satu jam untuk melacak pembunuh, hingga kemudian berhasil dibekuk dan sekarang tersangka diamankan di Mapolsek padangtiji. Info lengkapnya dapat di baca di sini.
Terkait hal ini, kemudian tindakan apa yang akan diberikan kepada si pelaku pembunuhan tersebut. Tentunya tidak akan lebih dari hukuman penjara sekian tahun dan denda beberapa juta. Itu saja. ya, itu saja harga seorang manusia di negeri bertuwah ini. Negara kaya raya menganggap rendah nilai manusia. Padahal Allah menyebutkan dalam firmannya :
‘’Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishaash-nya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishaash)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.’’ (QS.Al-Ma’idah 45)
Dalam dalil lainnya, dari Abu Hurairah beliau berkata bahwa Rasulullah bersabda;
’Barangsiapa mendapati keluarganya dibunuh maka dia berhak memilih dua perkara, antara diyat dan qishosh.’’ (HR.Bukhori 6372)
Allah menetapkan sangsi bagi pembunuh untuk diqishash. Jika seseorang memaafkan qishash atas pembunuhan tersebut, maka bagi si pembunuh pun masih ada ganjaran lainnya, yaitu diyat (ganti rugi) seharga 100 ekor unta. Pembagian diyat itu ditentukan oleh syara'; diyat berat, diyat pertengahan dan diyat ringan. Tergantung sebesar apa tindak kriminal yang dilakukan, pembunuhan sengaja, atau serupa sengaja/tersalah. Semua dirincikan dalam hukum jinayat. Tidak ada hukum yang tak adil jika itu bersumber dari Allah.
Lantas kemudian, apakah Tuhan sadis? karena menyuruh agar kita membalas pembunuh dengan dibunuh, atau apakah rasul kejam sebab membalas keburukan dengan keburukan? Tentu saja tidak. Sifat hukum itu mengikat dan memberi ganjaran. Hukum bersifat mengancam dan menakuti. Hukuman tak ada sebelum wujud perbuatan untuk dihukumi. Jika dengan sangsi yang tegas terhadap sebuah perbuatan, maka siapa pun akan berupaya keras untuk menghindari diri dari perbuatan tersebut. Dengan demikian akan sedikit terjadinya kejahatan.
Untuk lebih memahami konsep hukum pembunuhan, barangkali saudara-saudara bisa merujuk ke Indahnya hukum qishash. Mudah-mudahan kita semua mudah dalam menerima kebenaran.
0 Response to "Qishash: membunuh untuk menghentikan pembunuhan"
Posting Komentar