UA-153487531-1 Ringkasan Bab Nikah. Hadiah untuk Gadis Mu'ayyan - Aini Aziz

Ringkasan Bab Nikah. Hadiah untuk Gadis Mu'ayyan


Inkahi >< qabiltu nikahaha :D

Dear, Gadis Mu’ayyan. Mohon maaf atas karangan bunga yang tak kunjung usai kurangkai ini. Ada banyak aral dunia yang mengganjal, maafkan kakak yang tak menyegerakan ijabah bagi pintamu. Semoga sedebu yang kutulis ini bermanfaat. Selamat mempersiapkan diri, menyusuri koridor menuju rumah baru. 

BAB NIKAH

Tersebut dalam Firman Allah; “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah, Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (Qs. Ar. Ruum: 21). Dan sabda Rasul; “Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, ia bukan golonganku” (HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a). Ini merupakan penunjukan bahwa menikah adalah anjuran, guna memenuhi gharizah (naluri) manusia.

Adapun pengertian nikah secara bahasa adalah ‘aqdun yatadhammanu ibahata wath-in bi lafdhi inkahi aw tazwiji (akad yang membolehkan berhubungan “intim” suami istri). Tujuan dari pernikahan adalah menyelamatkan manusia dari kerusakan, kekejian yang diakibatkan oleh penyaluran naluri dengan cara yang tidak tepat. Pernikahan untuk mengangkat derajat manusia, agar berbeda dengan binatang. 

Allah membenarkan bagi laki-laki merdeka untuk menikahi empat orang wanita, sebagaimana tersebut dalam firman-Nya; “Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja (Qs. An Nisaa’ (4) : 3). Ada syarat utama yang harus diperhatikan, yaitu mampu berlaku adil. 

Adil dalam artian proporsional. Mampu memenuhi kebutuhan setiap istrinya dengan tidak mendiskriminan kebutuhan yang lain. Sedangkan pada hamba sahaya laki-laki, poligami bagi mereka dibenarkan hanya hingga dua orang istri saja. 

Laki-laki berhak memilih siapa yang hendak dinikahinya, demikian pula perempuan, ia juga berhak memilih lelaki mana yang akan menerima nikahnya. Adapun kriteria memilih calon suami/ istri sebagaimana anjuran rasul adalah;

Agamanya 
Keturunannya 
Kecantikannya 
Hartanya 

Agama berada pada prioritas utama. Hendaklah memilih pendamping hidup yang paham agama. Karena nikah adalah eksistensi iman dan wadah mengaplikasikan ilmu. Bila tanpa ilmu dan agama yang baik, dikhawatirkan, alih-alih meraih rahmat dan keridhaan Allah, justru berbuah kemurkaan. Sebab tidak sesuai dengan aturan.

Lanjut kemudian, keturunan. Sebagaimana pepatah; like father like son. Meskipun bukan ketentuan baku, namun tetap saja genetika memberi pengaruh yang berarti. Syarat lainnya, ialah rupawan, agar bertambah-tambah rasa cinta setiap menyaksikan pasangannya, memberi rasa tentram pada setiap pandangan, dirindukan manakala berjauhan. Dan satu lagi, harta, karena pernikahan tidak hanya dijalani atas dasar kebutuhan naluri namun juga kebutuhan hidup (hajatul udhawiyah). 

Menikah hukumnya sunnat, bagi orang yang sudah berhajat, yang apabila tidak menikah maka akan berujung kepada maksiat (dalam hal ini, zina). Sunnat bagi orang yang mampu meng-adakan mahar. Apabila tidak berhajat, tidak ada kecukupan, maka sunnat untuk tidak menikah dan menahan syahwatnya dengan cara berpuasa.

Langkah awal pernikahan adalah pinangan (khitbah: melamar). Dihalalkan meminang perempuan yang tidak memiliki ikatan nikah dan tidak dalam masa ‘iddah. Dalam masa ‘iddah, haram seseorang dipinang. Demikian juga halnya haram meminang perempuan yang telah dahulu dipinang oleh orang lain, kecuali atas izin peminang pertama. 

Adapun rukun nikah terdiri dari: 
Adanya calon suami dan calon istri 
Ijab dan qabul (inkahi : qabiltu nikahaha) 
Wali yang adil (tidak fasik) 
Saksi yang adil (tidak fasik) 

Adil di sini dalam artian tidak melakukan dosa besar, dan tidak berkekalan dengan dosa kecil. Sepakat para ulama mazhab bahwa pernikahan yang tidak dilakukan oleh wali yang adil dan dihadiri oleh saksi yang adil, maka tidak sah. Tentu saja kita tidak berharap hal ini terjadi pada diri dan anak-anak kita. Hendaklah kita bertaubat bila saat ini kita tengah berada dalam kefasikan. 

Pernikahan merupakan bentuk kerja sama dua belah pihak. Adanya hak dan kewajiban masing-masing. Manakala yang satu melakukan kewajiban, maka terpenuhilah hak yang lainnya. Kewajiban suami adalah hak istri, begitupun sebaliknya. Ada pun yang menjadi kewajiban suami adalah mencukupkan segala kebutuhan pokok istrinya, yang terdiri dari:

Pangan; wajib bagi laki-laki memberi nafkah harian yang berupa makanan. Ketentuannya adalah 2 mud untuk istri yang dinikahi dalam keadaan kaya, 1 ½ mud untuk pertengahan dan 1 mud untuk istri yang dinikahi dalam keadaan miskin. Lengkap dengan sayur dan lauknya. Sebagaimana yang lazim di masyarakat.(Konversi satuan; 1 mud = 2 ½ kaleng susu krimer)

Papan; wajib menyediakan tempat tinggal yang layak bagi istri, rumah yang memberi perlindungan dari hujan dan panas, serta dari kejahatan binatang dan manusia, tidak memberi ancaman jiwa, meskipun bukan hak milik, hanya rumah sewa. 

Sandang; wajib bagi suami menyediakan pakaian yang layak untuk istri, dengan ketentuan wajib diganti yang baru setiap enam bulan sekali. Apabila musim salju, harus menyediakan pakaian tebal. Dikondisikan dengan lingkungan setempat.

Apabila perempuan yang dinikahinya adalah wanita dari keluarga yang kaya, yang terbiasa dengan pelayanan, maka diwajibkan bagi suami menyediakan khadam (pembantu rumah tangga) sebagaimana kehidupan perempuan itu saat bersama keluarga orang tuanya. 

Selebih daripada yang tersebut di atas, itu hanyalah kebaikan. Apabila dilakukan dengan niat ikhlas, maka akan menjadi ibadah, bernilai pahaya yang besar di sisi Allah. Sebab sebaik-baik tolong-menolong adalah dengan orang yang paling dekat dengan kita. Dan yang paling dekat dengan kita adalah suami/istri kita sendiri. 

Sebagaimana tersebut dalam firman Allah “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi pelindung (penolong) bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasulnya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah ; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (Qs. At Taubah (9) : 71).

Dalam pandangan ulama fiqh, kewajiban istri terhadap suami hanya terbatas pada ketaatan saat dimintai “berhubungan,” selebihnya hanyalah kebaikan yang berupa ibadah sunnat. Namun dalam pandangan ulama tasawuf, segala aktifitas yang dikehendaki suami terhadap istri, selama tidak bertentangan dengan perintah Allah maka termasuk dalam kewajiban.

Apabila istri membuat sesuatu yang menyakiti suaminya, maka ia menjadi nusyuz. Gugur kewajiban suami atasnya selama satu hari penuh. Perbuatan yang termasuk nusyuz itu seperti; membentak suami, bermuka masam, tidak patuh pada kekendak suami, keluar rumah tanpa izin, dan segala hal yang membuat suami sakit hati. 

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melanggengkan ikatan nikah. Beberapa hal yang harus dihindari agar tidak merusak kesucian pernikahan. Yaitu;

Dhihar

Dhihar adalah ucapan tasyabbah (menyerupakan) salah satu juzk (bagian) dari tubuh istri dengan ibu si suami. Ucapan yang diucapkan suami seperti “tanganmu seperti tangan ibuku, bulu matamu lentik seperti bulu mata ibuku”. Apabila hal itu terjadi, maka telah haram bagi suami menggauli istrinya sebelum dituntaskan kafarat. Denda yang harus ditebus berupa; membebaskan seorang budak, bila tidak mampu, maka berpuasa selama 2 bulan berturut-turut, bila tidak mampu juga setelah dicoba maka hendaklah memberi makan 60 orang fakir. Apabila kafarat ini telah dituntaskan, maka ketentuan atas pernikahan mereka kembali seperti semula. Istri telah halal bagi suaminya.

Talak.

Ini pembahasan yang sangat rumit dan panjang. Kita dianjurkan untuk mempelajari talak semata-mata untuk meninggalkannya. Belajar bukan untuk diamalkan. Belajar untuk tahu dan tidak terjerumus dalam perbuatan demikian. 

Talak adalah perbuatan yang sah dilakukan namun sangat dibenci oleh Alah. Talak adalah ucapan suami yang menggugurkan ikatan pernikahan. Apabila suami menjatuhkan talak bagi istrinya, maka segala aktivitas suami-istri yang semula dihalalkan kini telah menjadi haram, kembali menjadi ajnabi (orang asing) bagi masing-masing. 

Ada talak yang masih terbenar bagi suami untuk ruju’ (kembali) kepada istrinya selama masih dalam masa ‘iddah, atau boleh melakukan akad nikah yang baru apabila telah berlalu masa ‘iddah, itu disebut talak raj’i. Yaitu talak satu dan talak dua. Namun apabila telah sampai pada talak tiga, maka telah ba-in. Tidak dibenarkan untuk ruju’ dan tidak sah nikah antara keduanya sebelum masing-masing menikah dengan orang lain, “bergaul” kemudian bercerai. Talak ini ada banyak jenisnya; Ada yang diucap terang-terangan, ada pula dengan kinayah (bahasa sindiran).

Ucapan talak secara terang (sareh) seperti; “aku talak engkau dengan satu talak”, “aku talak engkau dengan dua talak,” “aku talak engkau dengan tiga talak,” maka jatuhlah satu talak, dua, tiga itu sebagaimana yang disebutkan.

Kinayah (sindiran). Semisal dikatakan ”pulanglah kepada ibumu.” Apabila mendengar ucapan-ucapan seperti ini, istri harus meminta klarifikasi dari suaminya, adakah kata tersebut diniatkan sebagai talak atau tidak. Jika diiatkan talak, maka jatuhlah talak atasnya. 

Ta’li’; yaitu ucapan suami tentang batasan-batasan tertentu yang tak boleh dilanggar oleh istri. Semisal suami berkata “apabila engkau keluar rumah tanpa seizinku, maka engkau tertalak” Jika istri nekat keluar rumah tanpa izin, maka jatulah talak atasnya. 

Khulu’ (Talak tebus), ini adalah bentuk talak yang merupakan permintaan dari istri. Semisal dikatakan oleh istri “Talaklah aku, maka engkau akan kuberi 100 dinar”. Jika suami langsung menjawab “setuju” saat dipinta, maka jatuhlah talak atas istri. Dengan catatan istri harus membayar sejumlah yang telah disebutkan. 
Fasah. Ini adalah pengajuan gugatan cerai dari pihak istri. Ada hal tertentu yang menjadikan fasah itu sah dilakukan. Yaitu; suami tidak mampu memberi nafkah, kondisinya teramat sangat miskin sampai nafkah makanan harian pun ia tak sanggup. Kedua, suami sudah tidak mampu memberi “nafkah batin”, bisa jadi karena ada masalah dengan alat reproduksinya. Ketiga, penyakit kusta (supak). Meskipun sah, namun Allah sangat membenci perempuan yang menggugat cerai. 

Masih banyak lagi hal urgen yang harus kita pelajari dalam bab ini. Seiring waktu, semoga kita bisa terus mengkaji ilmu. Akhir kata, Selamat, Gadis Mu’ayyan (gadis yang dimaksudkan)! Semoga Allah merahmatimu. Bahagia, sekarang dan selamanya. 

0 Response to "Ringkasan Bab Nikah. Hadiah untuk Gadis Mu'ayyan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel